Ahli Hukum Tata Negara Yakin MK Bisa Tangani Pelanggaran TSM di Luar UU Pemilu

Raka Dwi Novianto
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa PHPU. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara, Charles Simabura meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menangani kasus pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di luar Undang-Undang Pemilu. Sebab Undang-Undang Pemilu hanya mengatur politik uang dan pelanggaran administrasi.

"Namun faktanya dalam persidangan mahkamah beberapa putusan, baik pilkada maupun juga pilpres, mahkamah telah memeriksa pelanggaran TSM di luar yang diatur dalam undang-undang pemilu," kata Charles saat menjadi ahli dari kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Selasa (2/4/2024).

Charles menyebut dalam sengketa Pilpres 2019, MK dalam perkara nomor 1/PHPU-Pres/XVII/2019 telah memeriksa pelanggaran TSM di luarundang-undang, meskipun tidak terbukti.

"Jadi bukan persoalan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang menangani pelanggaran TSM tersebut, tapi lebih kepada tidak terbuktinya pelanggaran tersebut," kata Charles.

Charles mengungkapkan pelanggaran TSM yang diperiksa antara lain terkait dengan ketidaknetralan aparatur negara disebutkan polisi dan intelijen, diskriminasi dan penyalahgunaan hukum; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan media pers, DPT yang tidak masuk akal, kekacauan Situng KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.

"Artinya ada 9 dalil pelanggaran TSM yang pada waktu itu Pemilu 2019 disampaikan oleh para pemohon yang diperiksa oleh mahkamah. Sekali lagi meskipun itu tidak terbukti, tapi mahkamah meneguhkan dan menyatakan bahwa mahkamah berwenang untuk mengadili pelanggaran TSM di luar dua ketentuan undang-undang tadi," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
7 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
7 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
16 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal