JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, menyinggung salah satu syarat larangan mantan narapidana (napi) menjadi pejabat di lembaga milik negara. Hal itu diungkapkannya menanggapi kabar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang akan ditunjuk Jokowi menjadi petinggi BUMN.
“Sekalipun ini wewenang eksekutif, tentunya banyak hal yang harus dipertimbangkan,” kata Syarief, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (14/11/2019).
Dia menuturkan, ada larangan mantan narapidana untuk menjabat di dalam pemerintahan seperti halnya kepala daerah. Menurut dia, ini juga berlaku terhadap pimpinan BUMN, sehingga syarat tersebut perlu menjadi pertimbangan.
“Jadi, saya memberikan contoh bahwa pejabat-pejabat negara itu betul-betul harus selektif. Tak boleh hanya karena pertimbangan ‘dia dari pendukung saya’, ataupun ‘dari partai saya’ atau dari mana pun. Tapi manakala berbicara tentang kepentingan negara dan bangsa, banyak faktor yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Kendati demikian, saat disinggung sikap Partai Demokrat terkait penununjukan Ahok sebagai pimpinan BUMN, Syarief enggan menjawab dengan lugas. “Saya hanya mengatakan bahwa untuk menjadi pejabat pemerintah banyak faktor yang jadi faktor pertimbangan. Salah satu ya faktor integritas dan behavior. Bagaimanapun juga ini menyangkut masalah bangsa dan negara,” ucapnya.