SEMARANG, iNews.id - Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut Aipda Robig dihukum 15 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga menuntuT denda Rp200 juta atas pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan.
"Menjatuhkan hukuma pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin 15 tahun dikurangi selama masa di tahanan," ujar Sateno yang membacakan tuntutan, Selasa (8/7/2025).