Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Wisnu Wardhana
Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di PN Semarang, Jateng, Selasa (8/7/2025) siang. (Foto: Wisnu Wardhana).

SEMARANG, iNews.id - Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut Aipda Robig dihukum 15 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntuT denda Rp200 juta atas pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang kekerasan.

"Menjatuhkan hukuma pidana penjara kepada terdakwa Robig Zaenudin 15 tahun dikurangi selama masa di tahanan," ujar Sateno yang membacakan tuntutan, Selasa (8/7/2025). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jateng
12 bulan lalu

Polda Jateng Jelaskan Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipisah dengan Tahanan Lain

Internasional
6 hari lalu

Masjid di Austria Jadi Sasaran Tembakan

Internasional
8 hari lalu

Kelompok Kriminal Bersenjata Tembaki Kedai Minuman, 10 Orang Tewas

Internasional
15 hari lalu

Mencekam! 10 Orang Tewas dalam Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal