Akademisi Sebut Orang yang Main Judi Tak Bisa Jadi Pejabat dan Presiden 

Puteranegara
Judi Online. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Akademisi Hukum Telematika dari Universitas Indonesia, Edmon Makarim menyebut orang yang bermain judi tidak bisa menjadi pejabat hingga Presiden. Perjudian termasuk perbuatan tercela.  

"Penting ikut dampak judi itu apa sih berdasarkan peraturan UU di Indonesia anda tidak bisa jadi pejabat anggota dewan pertimbangan Presiden, tidak bisa jadi Presiden, bahwa perbuatan tercela jadi syarat dan kalimat UU pernah kelakukan perbuatan tercela," kata Edmon dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Judi Online' yang disiarkan secara streaming, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Edmon, apabila seseorang suatu hari ingin menjabat sebagai pejabat publik dan ketika itu diperkarakan akibat pernah terdaftar dalam judi online, hal itu sangat merugikan. 

"Bayangkan anda masuk situs online tercatat dalam data suatu saat diperkarakan dengan data," ucapnya. 

Edmon menjelaskan, dari aspek hukum Pasal 15 UU Kepolisian menyebutkan bahwa, ada kewenangan untuk mencegah semua kejahatan penyakit masyarakat (pekat). 

"Kita seharusnya memang merasa prihatin judi ini yang jadi tidak produktif dipakai untung-untungan cuma memang hal," ujar Edmon. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

JK Kumpulkan Akademisi, Soroti Penurunan Kemampuan Fiskal Daerah

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Lantik 1.585 Pejabat Baru: Jangan Main-Main, Kalau Ada yang Salah akan Ditindak!

Nasional
17 hari lalu

Prabowo Singgung Masih Ada Pejabat yang Kinerjanya Mengecewakan

Megapolitan
20 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal