JAKARTA, iNews.id - Akademisi Hukum Telematika dari Universitas Indonesia, Edmon Makarim menyebut orang yang bermain judi tidak bisa menjadi pejabat hingga Presiden. Perjudian termasuk perbuatan tercela.
"Penting ikut dampak judi itu apa sih berdasarkan peraturan UU di Indonesia anda tidak bisa jadi pejabat anggota dewan pertimbangan Presiden, tidak bisa jadi Presiden, bahwa perbuatan tercela jadi syarat dan kalimat UU pernah kelakukan perbuatan tercela," kata Edmon dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Darurat Judi Online' yang disiarkan secara streaming, Sabtu (26/8/2023).
Menurut Edmon, apabila seseorang suatu hari ingin menjabat sebagai pejabat publik dan ketika itu diperkarakan akibat pernah terdaftar dalam judi online, hal itu sangat merugikan.
"Bayangkan anda masuk situs online tercatat dalam data suatu saat diperkarakan dengan data," ucapnya.
Edmon menjelaskan, dari aspek hukum Pasal 15 UU Kepolisian menyebutkan bahwa, ada kewenangan untuk mencegah semua kejahatan penyakit masyarakat (pekat).
"Kita seharusnya memang merasa prihatin judi ini yang jadi tidak produktif dipakai untung-untungan cuma memang hal," ujar Edmon.