JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menjadi saksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (29/11/2022). Kesempatan bertemu Ferdy Sambo itu dimanfaatkan Ridwan untuk menyampaikan unek-uneknya.
"Mungkin sebelum saya beralih (saksi) yang lain. Pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Pertanyaan itu disampaikan Ridwan saat dia baru saja selesai dimintai keterangannya di persidangan. Sebelumnya, Ridwan mengaku ditempatkan di penempatan khusus selama 30 hari hingga akhirnya di sidang kode etik.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.
"Demosi Yang Mulia selama 8 tahun," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, dia mendapatkan hukuman demoasi selama 8 tahun karena dinilai kurang profesional. Pasalnya, dalam perkara kematian Brigadir J itu, dia dinilai melakukan olah TKP tak profesional hingga membuat barang bukti diambil alih pihak lain.
"Lalu terkait LP, yang mana saat itu dibilang tidak ada dasarnya saat dalam membuat laporan model a. Tapi pada saat itu kita buktikan bahwa dasarnya ada," tutur Rodwan.
Saat ini, kata Ridwan, dia ditempatkan di Yanma Polri. Padahal, dia sudah sekolah Sespri dan akibat persoalan Ferdy Sambo itu kariernya pun menjadi terhambat.