JAKARTA, iNews.id - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua terlihat dalam dalam aksi Tahlil Akbar 266 yang digelar Rabu (26/6/2019) di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ternyata, Abdullah tidak hanya meramaikan aksi, melainkan menjadi koordinator lapangan.
Sebelum berorasi, Abdullah meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permintaan tersebut didasari kinerja penyelenggara pemilu tersebut selama Pemilu 2019.
Abdullah menyampaikan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan KPK memiliki wewenang untuk melakukan hal tersebut.
"Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, itu korupsi ada tujuh golongan. Salah satu adalah perbuatan curang. Jadi apa yang dilakukan KPU itu adalah curang. Sehingga KPU tidak hanya diproses Bawaslu, tidak hanya diproses DKPP, Polisi, Kejaksaan, tapi juga harus bisa diproses KPK, karena masuk domain KPK," tuturnya sebelum berorasi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Saat berorasi, Abdullah kembali mengatakan hal yang sama. Bahkan, dengan tegas dia meminta lembaga antirasuah tersebut melakukan investigasi forensik terhadap IT KPU.
"Oleh karena itu maka, kalau Bawaslu tidak melakukan investigasi forensik terhadap IT KPU, saya mohon kepada teman-teman saya, junior saya di KPK melakukan investigasi forensik terhadap IT KPU," katanya.
Peserta aksi pun setuju dengan seruan Abdullah tersebut. "Setuju, setuju. Pemerintah pembohong," ucap peserta aksi.