Aliansi Advokat Protes Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke KPK

Richard Andika Sasamu
Penegakan hukum. (Foto: Dok/ Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Aliansi Advokat Nasionalis (AAN) mengecam sejumlah pihak yang melaporkan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dinilai menghancurkan undang-undang advokat.

Pendiri AAN, Hudson Markiano Hutapea mengatakan, bahwa profesi advokat adalah nobile sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat. Dia menilai tidak pantas tindakan sekelompok advokat yang melaporkan pengacara Setya Novanto dituduh melakukan obstruction of justice.

"AAN mengecam oknum advokat dan LSM yang berusaha menghancurkan UU advokat," ujar Hudson Markiano di Park Hotel, Cawang, Jakarta, Minggu (19/11/2017).

Dia menuturkan, advokat dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Advokat. Dia menambahkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan hak imunitas advokat, baik di dalam atau di luar negeri dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat.


"Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan," ucapnya.

Fredrich Yunadi dilaporkan koalisi masyarakat sipil dan ICW ke KPK dengan tuduhan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Kurnia Illahi
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal