Anak 6-11 Tahun Sudah Bisa Divaksin Covid-19 di Jakarta, Ini Syarat Lengkapnya

Komaruddin Bagja
Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti mulai melakukan vaksinasi Covid-19 ke anak (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan mengenai persyaratan anak yang bisa divaksinasi di fasilitas kesehatan (faskes) DKI Jakarta.

“Anak yang dapat disuntikkan di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, Kamis (16/12/2021).

 Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta. 

Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:

a. Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta;

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dinkes Majalengka Mulai Telusuri Penyebab Kematian 3 Anak Sekeluarga

2 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

6 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

11 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal