JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap adanya jatah sekitar Rp500 miliar untuk untuk anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Angka tersebut dibagi dua masing-masing Rp250 miliar untuk DPR dan separuhnya untuk Kemendagri.
Dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Setya Novanto, Andi mengatakan bahwa jatah itu diambil dari sebagian nilai kontrak proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun. Andi menyebut bahwa jatah itu diminta oleh pejabat Kemendagri, Irman.
"Waktu itu ditagih sama Irman, ada tagihan dari Chairuman Harahap, lalu ketemu di Equilty Tower ada Pak Novanto dan Paulus Tanos. Di situ ditagih mana 5 persen untuk DPR," ujar Andi dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam (22/1/2018).
Andi mengaku mengetahui jika jatah megaproyek itu direalisasikan sebanyak USD7 juta untuk DPR. Hal itu hampir senada dengan dakwaan Setnov yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov disebut jaksa menerima uang dengan total USD7,3 juta terkait proyek e-KTP itu.
Menurut Andi, pembagian jatah itu saat dirinya berkunjung ke rumah Setnov bersama Paulus Tannos, Anang Sugiana, dan Johannes Marliem. Selain uang jatah itu, Setnov juga mendapat jam tangan merk Richard Mille.