Anggaran Daerah Dipersiapkan untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Richard Andika Sasamu
Menko PMK Puan Maharani (tengah) memimpin rakor tingkat menteri membahas BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (06/11/2017). (Foto:iNews.id/Richard Andika)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah kembali mengkaji sumber-sumber iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menutup defisit perusahaan. Salah satu opsi yang sedang dimatangkan yakni penguatan peran pemerintah daerah (pemda).

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyatakan, penguatan peran pemda akan dilakukan melalui alokasi 10 persen anggaran kesehatan untuk BPJS Kesehatan. Rencana itu sedang dibahas dalam rapat koordinasti tingkat menteri di Kantor Kemenko, Senin (06/11/2017).

Berdasarkan pantauan iNews.id, rapat dimulai pukul 10.20 dengan dihadiri Menko PMK Puan Maharani, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonego, Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris,  serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan,  Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Sekadar diketahui, jumlah pemasukan dana jaminan sosial program JKN KIS mengalami defisit sejak pertama kali diluncurkan pada 2014 silam. Pemerintah berencana mengambil langkah pengendalian untuk mengatasi defisit jaminan kesehatan agar tidak semakin membengkak.

Pada 2014 defisit mencapai Rp3,3 triliun dan bertambah menjadi Rp5,7 triliun pada 2015. Setahun berikutnya, defisit mencapai Rp9,7 triliun.

Pada 2019, saat populasi Indonesia diperkirakan mencapai 268,2 juta jiwa, jumlah kepesertaan jaminan kesehatan nasional dari Peserta Bantuan Iuran (PBI) diproyeksikan mencapai 107,2 juta jiwa dan peserta non-PBI mencapai 147,6 juta jiwa.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
39 menit lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

2 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

6 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

6 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal