Anggota DPR Minta STNK dan SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP

Felldy Aslya Utama
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto MPI).

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, apabila ada pelanggar maka cukup membolongi SIM atau STNK. Pada jangka waktu tertentu, maka pelanggar baru dapat membuat SIM dan STNK tersebut.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
20 jam lalu

Detik-Detik Angin Kencang Porak-porandakan Bandara Juanda

Buletin
3 hari lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Buletin
3 hari lalu

Prabowo: Negara Begini Kaya Rakyatnya Masih Banyak yang Miskin, Tak Masuk Akal!

Buletin
3 hari lalu

Momen Prabowo Sapa Titiek Soeharto saat Panen Raya di Karawang, Warga Heboh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal