Ani Yudhoyono Dimakamkan di TMP Kalibata karena Tanda Bintang Adipradana

Wildan Catra Mulia
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (kedua kanan) menangis disaksikan Presiden Joko Widodo (kedua kiri) dan Presiden ke-3 RI BJ Habibie (kiri) saat memberikan sambutan ketika kedatangan jenazah almarhum Ani Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Bara

JAKARTA, iNews.id - Pihak keluarga sempat berkeinginan agar almarhumah Kristiani Herrawati binti Sarwo Edhie Wibowo alias Ani Yudhoyono dimakamkan di makam keluarga Purworejo berdampingan dengan almarhum ayahnya, Sarwo Edhie Wibowo. Akhirnya diputuskan istri Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Kementerian Sosial, Hotman mengatakan, alasan Ani Yudhoyono dimakamkan di TMP Kalibata karena memiliki tanda kehormatan Bintang Jasa Adipradana yang didapat pada 2011 silam.

"Dapat kami jelaskan bahwa Ibu Ani Yudhoyono ini mendapatkan tanda jasa, tanda kehormatan namanya Bintang Republik Indonesia Adipradana sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2011. Jadi artinya memang atas dasar itu lah beliau berhak dimakamkan di Kalibata ini," katanya di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (2/6/2019).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Utama Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan, penyambutan jenazah Ani Yudhoyono akan melalui prosesi upacara militer karena Ani adalah salah satu peraih tanda kehormatan Bintang Jasa Adipradana.

"Yang jelas akan ada upacara penyambutan secara militer. Itu karena beliau almarhumah adalah salah satu pemilik bintang jasa," ucap Fajar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (1/6/2019).

Diketahui, Ani mendapatkan penghargaan berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana pada 2011. Penghargaan diberikan karena Ani Yudhoyono dianggap berjasa mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama memimpin Indonesia.

Usulan atas pemberian bintang jasa disampaikan MPR RI dengan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

AHY Kenang 2 Tahun Cikeas Gelap usai Ani Yudhoyono Wafat

Seleb
3 bulan lalu

Aktor Cha Hyunseung Cerita Awal Terdiagnosa Leukimia, Kabar Terbaru Mengejutkan!

Nasional
6 bulan lalu

Kelakar SBY Cerita Dapat Inspirasi Lagu Save Our World di Oslo: Bukan Solo Ya

Nasional
3 tahun lalu

Peristiwa Penting 1 Juni, Hari Lahir Pancasila hingga Meninggalnya Ani Yudhoyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal