Antisipasi Omicron, Luhut : WNI-WNA dari Luar Negeri Dikarantina selama 7 Hari

Felldy Aslya Utama
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengatakan WNI dan WNI dari luar negeri akan dikarantina selama 7 hari. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara terpapar varian Omicorn untuk masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi pemerintah agar varian tersebut tak masuk ke Tanah Air.

"Pertama, pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara berikut. Afrika Selatan, Oswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Malawi, Mozambik, Eswatini, Wngola, Zambia, dan Hongkong," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa persnya, Minggu (28/11/2021).

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam. Tak hanya WNA, kebijakan ini juga diterapkan kepada WNI.

"Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara di atas akan dikarantina selama 14 hari," ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang termasuk pada point a menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

"Kebijakan mengkarantina dari point b dan c akan mulai 29 November 2021 pukul 00.01 WIB," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

57 tahun lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

57 tahun lalu

Gejala Covid-19 Stratus yang Sedang Menyerang Indonesia, Bikin Suara Serak!

57 tahun lalu

Virus Covid-19 Baru Bernama Stratus Serang Indonesia, Bahaya? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal