JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali akan tetap dijalankan mulai 4 hingga 17 Januari 2022 mendatang. Kebijakan itu untuk mengantisipasi merebaknya varian Covid-19, Omicron.
Pemerintah juga akan menyiapkan vaksin booster hingga memperketat karantina. “Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia yakni 0,98, dan angka Rt semua pulau berada di bawah 1 (laju penularan terkendali). Namun, perlu diwaspadai sedikit kenaikan laju reproduksi di Pulau Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
Untuk penentuan Level PPKM di Luar Jawa-Bali tetap mendasarkan pada Level Asesmen Situasi Pandemi, dan mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di setiap Kabupaten/Kota, untuk Kabupaten/Kota dengan Vaksinasi Dosis-1 di bawah 50 persen dinaikkan 1 Level PPKM.
“Pemerintah sedang mempersiapkan Program Vaksin Booster atau Dosis ke-3, dan sedang menyelesaikan Perpres dan Permenkes/Kepmenkes (KMK). Ini akan segera dimulai pada 12 Januari 2022 nanti,” kata Menko Airlangga.
Selain itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) telah disiapkan pintu masuk dari berbagai tempat. Untuk yang melalui perjalanan udara disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sam Ratulangi, sedangkan untuk perjalanan laut melalui Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan, serta untuk perjalanan darat melalui PLBN Aruk, Entikong, dan Motaain.
Sedangkan, untuk tempat karantina sudah disiapkan 25 Wisma/Rusun dan 16 Hotel sebagai tempat Karantina Terpusat yang dibiayai pemerintah di Pintu Masuk Kedatangan. Untuk masa karantina, akan dilakukan perubahan lamanya waktu karantina menjadi 10 hari dan 7 hari.