Anwar Usman Tak Hadiri Sumpah Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Giffar Rivana
Anwar Usman tak menghadiri pengucapan sumpah jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. (Foto: Giffar Rivana)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus pengucapan sumpah jabatan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Dia menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat.

Berdasarkan pantauan iNews.id, tujuh hakim konstitusi hadir dan menyaksikan langsung pengucapan sumpah Suhartoyo. Tak terlihat adanya Anwar Usman dalam agenda pengucapan sumpah tersebut.

Diketahui, Suhartoyo resmi menggantikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman, sebagai Ketua MK setelah mengucap sumpah dalam Sidang Pleno Khusus di Gedung MK, Senin (13/11/2023).

"Memegang teguh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang digelar tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Sumpah Jabatan Rektor UPI Pakai Bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR Walkout dari Ruangan

Nasional
5 bulan lalu

MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar Sekolah Negeri dan Swasta

Nasional
10 bulan lalu

Anwar Usman Sakit dan Dirawat, MK: Jatuh pas Jalan

Buletin
10 bulan lalu

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Dissenting Opinion soal Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal