JAKARTA, iNews id- Tahukah Kamu apa yang dimaksud dengan suprastruktur politik dan infrastruktur politik?
Dilansir dari laman Lemhanas RI, Suprastruktur politik merujuk pada kerangka politik yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintah dan sistem kebijakan yang dibuat dan diterapkan oleh negara.
Suprastruktur politik juga mencakup nilai-nilai, norma-norma, dan tradisi politik yang memengaruhi perilaku para aktor politik.
1. Lembaga eksekutif (pemerintahan/presiden)
2. Lembaga Legislatif (parlemen, DPR);
3. Lembaga yudikatif (peradilan,
Mahkamah Agung).
Sementara itu, infrastruktur politik merujuk pada sarana dan prasarana yang mendukung proses politik, seperti media massa, teknologi informasi, organisasi masyarakat sipil, dan kebijakan publik.
Infrastruktur politik juga mencakup faktor-faktor seperti tingkat literasi, partisipasi politik, dan akses ke informasi yang relevan.
Contoh infrastruktur politik adalah jaringan televisi, situs web pemerintah, partai politik, kelompok advokasi masyarakat sipil, dan jaringan sosial.