Apa yang Dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara? Ini Pengertian dan Contohnya Lengkap

Puti Aini Yasmin
apa yang dimaksud pancasila sebagai dasar negara

JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara sering menjadi pertanyaan yang keluar dalam ujian. Agar tidak bingung lagi, kamu bisa mengetahui penjelasan jawabannya di sini.

Melansir buku 'Be Smart Pendidikan Kewarganegaraan' terbitan Grafindo, Pancasila sendiri diputuskan menjadi dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945. Keputusan tersebut bersamaan dengan disahkannya UUD 1945

Apa yang Dimaksud Pancasila sebagai Dasar Negara?

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara adalah menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar negara dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Dasar negara juga disebut dengan ideologi negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara juga tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga, apa yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur negara dan masyarakat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra

Bisnis
13 hari lalu

5 Negara dengan Miliarder Perempuan Terbanyak di Dunia, Siapa Nomor 1?

Internasional
23 hari lalu

10 Negara dengan Gaji Guru Tertinggi di Dunia: Kontras dengan Nasib Guru di Indonesia

Nasional
27 hari lalu

Dasco Ungkap Negara Bisa Hemat Rp18 Triliun dari Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal