JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara sering menjadi pertanyaan yang keluar dalam ujian. Agar tidak bingung lagi, kamu bisa mengetahui penjelasan jawabannya di sini.
Melansir buku 'Be Smart Pendidikan Kewarganegaraan' terbitan Grafindo, Pancasila sendiri diputuskan menjadi dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945. Keputusan tersebut bersamaan dengan disahkannya UUD 1945
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara adalah menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar negara dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara. Dasar negara juga disebut dengan ideologi negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara juga tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sehingga, apa yang dimaksud Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber tertib hukum tertinggi yang mengatur negara dan masyarakat.