Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Indonesia Karantina, Kemenag Akan Lobi

Carlos Roy Fajarta
Kemenag melobi aturan karantina bagi jemaah umrah Indonesia (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Arab Saudi mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi jemaah umrah. Aturan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara berlaku termasuk Indonesia.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi berjanji melobi Arab Saudi agar aturan itu tidak diberlakukan ke warga negara Indonesia.

"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari," ujar Khoirizi di Jakarta, Senin (26/7/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Khoirizi, berkenaan dengan surat edaran tersebut, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. 

"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus persyaratkan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," kata Khoirizi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Kemenag: Dirjen Pesantren akan Ditentukan Presiden Prabowo

Nasional
4 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag

Seleb
10 hari lalu

Viral Paula Verhoeven Mendadak Bahas Karma usai Pulang Umrah, Sindir Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal