ASN Bisa Bekerja di Rumah saat New Normal, Ini Ketentuannya

Felldy Aslya Utama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Menyambut kehidupan new normal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru. Dalam surat edaran itu ada satu poin yang menjelaskan pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengatur lokasi bekerja yang fleksibel antara di rumah atau di kantor.

Surat edaran itu telah mengatur ketentuan bagi ASN yang bisa melaksanakan kerja dari rumah atau work from home. Yang pertama mempertimbangkan jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, dan kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

Kemudian laporan kedisiplinan pegawai, kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas (ada atau tidaknya penyakit pendahulu), dan mempertimbangkan wilayah tempat tinggal pegawai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau tidak. Selanjutnya mempertimbangkan kondisi kesehatan pegawai apakah ada yang terpapar covid-19, riwayat perjalanan pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat kontak pegawai dengan pasien covid-19, dan keefektifan dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan unir=t organisasi.

Seperti diketahui pemerintah rencananya menerapkan new normal bagi ASN mulai 5 Juni 2020 mendatang. Dalam surat edaran itu Tjahjo berharap PPK bisa mengatur teknis kerja ASN berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

"Melalui surat edaran itu kami berharap ASN bisa menyongsong kehidupan normal baru di tengah pandemi covid-19," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Selanjutnya Tjahjo menjelaskan PPK bertanggung jawab dalam pengawasan dan pelaksanaan surat edaran ini. PPK juga diminta melakukan evaluasi berkala terkait penerapan surat edaran tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Buletin
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan 3 ASN DP3AKB Pariaman Main Kartu Uno, Kini Disanksi Teguran

Nasional
4 bulan lalu

Viral ASN Gunungkidul Tepergok Mesum di Ladang, Tinggalkan Motor dan Pakaian

Nasional
5 bulan lalu

Respons Pramono soal ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel: Jakarta Butuh Itu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal