JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempertimbangkan saksama bila ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Sesuai ketentuan, jika memutuskan daftar mereka harus mundur.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menerangkan, ketentuan mengenai ASN yang maju caleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.
Pasal 240 ayat (1) huruf k menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN, mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (7/7/2018).
Menurut Bahtiar, hal yang sama berlaku untuk direksi, komisaris hingga karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.
”Sesuai aturan, posisi ASN netral. Karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg,” kata dia.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran caleg mulai Selasa, 4 Juli 2018. Ada beberapa persyaratan bagi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya data dan dokumen mereka diverifikasi.