ASN Maju Caleg, Surat Pengunduran Diri Tak Dapat Ditarik Kembali

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempertimbangkan saksama bila ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Sesuai ketentuan, jika memutuskan daftar mereka harus mundur.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menerangkan, ketentuan mengenai ASN yang maju caleg diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu.

Pasal 240 ayat (1) huruf k menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN, mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

"Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (7/7/2018).

Menurut Bahtiar, hal yang sama berlaku untuk direksi, komisaris hingga karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali.

”Sesuai aturan, posisi ASN netral. Karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg,” kata dia.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran caleg mulai Selasa, 4 Juli 2018. Ada beberapa persyaratan bagi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya data dan dokumen mereka diverifikasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian dan Besarannya

Nasional
1 hari lalu

Heboh Isu Gaji ke-13 ASN Dipangkas, Kemenkeu: Berita Hoaks

Nasional
1 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
2 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Nasional
5 hari lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal