ASN Tak Boleh Terlibat Ormas Terlarang, Tjahjo Kumolo Bakal Terbitkan Surat Edaran Senin Depan

Dita Angga
Sindonews
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengumumkan dua jenderal yang menjadi stafsusnya untuk fokus pencegahan terorisme hingga radikalisme. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang. Dia pun segera menerbitkan surat edaran terkait hal ini.

“Senin depan dikeluarkan edaran resmi dari KemenPANRB dan BKN,” katanya saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).

Dia pun enggan mengungkapkan secara detail apa saja yang akan diatur di dalam edaran tersebut. “(Tentang) semua organisasi terlarang. Lengkapnya Senin depan,” katanya.

Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai salah satu organisasi terlarang. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Organisasi terlarang lainnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Foto-Foto Prabowo Kunjungi Museum Pengkhianatan PKI di Lubang Buaya

Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Talkshow
1 tahun lalu

AB+: Anak MT Haryono Ingin Pemerintah Ungkap Pelaku Sejarah G30S/PKI

Nasional
1 tahun lalu

Biografi Moerdiono, Jenderal TNI Tangan Kanan Soeharto yang Bubarkan PKI 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal