Asyik, Konten Youtube Bisa jadi Jaminan Kredit ke Bank

Ariedwi Satrio
Menkumham Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.  

Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank. 

"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022). 

Dia mencontohkan jika pencipta lagu mengunggah konten ke YouTube dan viewersnya tinggi, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.

"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Internasional
8 hari lalu

Jebol Tembok Beton, Perampok Bobol Bank di Jerman Gasak Rp587 Miliar

Nasional
31 hari lalu

DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar

Nasional
31 hari lalu

Respons Bank Indonesia soal Kabar Pembobolan Dana Rp800 Miliar lewat BI-Fast

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal