Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi

Felldy Aslya Utama
Kemenhut akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai aturan itu akan memperkuat pengelolaan karbon dan hutan berkelanjutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri (Kemenhut), Ristianto Pribadi mengatakan aturan tersebut juga mempertegas peran sektor kehutanan. 

"Bukan hanya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menghasilkan unit karbon bernilai ekonomi tinggi. Pengelolaan Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi diperkuat untuk mendukung ketahanan iklim sekaligus pertumbuhan ekonomi hijau," kata Ristianto dalam keterangannya dikutip Rabu (25/2/2026).

Dia menyebut terdapat tiga perubahan utama dalam Perpres ini. Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon diintegrasikan dengan pembangunan nasional. 

Kedua, deregulasi, penyederhanaan, dan penguatan sistem perdagangan karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dan lebih efisien. Ketiga, desentralisasi, pembagian peran antar kementerian/lembaga dibuat lebih jelas dan akuntabel.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 jam lalu

September Jadi Puncak Karhutla, Pemerintah Maksimalkan Operasi Modifikasi Cuaca dan Water Bombing 

5 hari lalu

Kemarau Ekstrem Ancam Habitat, 3 Orang Utan Dievakuasi dari Perkebunan Warga di Ketapang Kalbar

8 hari lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

8 hari lalu

RI Gandeng Lembaga Konservasi India Bangun 10 Rumah Sakit Bergerak untuk Satwa Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal