Audiensi dengan Kejari dan JPU Jakut, RPA Partai Perindo Berharap Terdakwa Pemerkosa Anak Dihukum Maksimal

Nur Khabibi
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: MPI/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan korban SY (13).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina.

"Kami mengharapkan kedatangan RPA Perindo ke JPU dan Kejari Jakut untuk dapat memberikan hukuman (kepada terdakwa) yang maksimal sesuai dengan UU perlindungan perempuan dan anak," kata Jeannie di Kantor Kejari Jakut, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (6/2/2023).

Selain hukuman semaksimal mungkin, Jeannie juga berharap terdakwa dikenakan pidana ganti rugi sesuai dengan hukum yang berlaku dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran biaya ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Sesuai dengan UU TPKS yang baru kami juga berharap ada ganti rugi, dalam hal ini RPA Perindo bekerja sama dengan LPSK yang sudah menghitung ganti rugi daripada pelaku kepada korban sehingga ada efek jera," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Apes! Maling di Jakut Tertangkap gegara Motornya Meledak saat Mau Kabur

4 hari lalu

Kebakaran di Penjaringan Jakut Hanguskan 150 Rumah, Kerugian Ditaksir Tembus Rp8,9 Miliar

4 hari lalu

Rumah di Penjaringan Jakut Kebakaran, 1 Petugas Damkar Luka Tertimpa Reruntuhan Tembok

6 hari lalu

Legislator Perindo Dukung Transjakarta Laut, Dorong Kapal Tradisional Jadi Mitra

7 hari lalu

Kakek di Jakut Tabrakkan Diri ke Mobil buat Minta Uang, Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal