JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) dari dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan itu tengah diproses.
“Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya (sudah dilayangkan permohonannya),” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Iman menuturkan, restorative justice akan dikabulkan menunggu kesediaan pelapor maupun terlapor. Dia memastikan pihaknya akan memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
“Kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya, dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” jelas dia.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (8/1/2026) sore. Akankah perkara yang menjerat keduanya berakhir damai?
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan pihaknya mempertimbangkan opsi keadilan restoratif atau restorative justice terkait laporan tudingan ijazah Jokowi.