Badai PHK di Industri Media, Pengamat Minta Negara Hadir

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi pekerja media. (Foto: AndiLeungHK/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Aktivis jurnalisme warga (citizen journalism) Iwan Piliang meminta negara hadir mengatasi maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media. Dia menuturkan pemerintah perlu memfasilitasi infrastruktur bagi keberlangsungan media, seperti membangun server dalam negeri.

"Kalau kita bergantung kepada server asing, kita milik asing, ini sudah terjadi di aplikasi sosmed. Kita cuma pemakai, maka pembuat konten hanya dapat 15 persen," kata Iwan saat dihubungi, Minggu (18/5/2025).

Menurutnya, fenomena badai PHK di Industri media terjadi lantaran perkembangan teknologi yang pesat.

"Dunia berubah cepat. Laksana perbankan, dugaan saya ke depan setiap orang adalah bank bagi dirinya melalui gadget. Dasar dia menjadi bank memiliki aset rill, backgold currency," ucapnya.

Goncangan media tanah air bisa terlihat dari jumlah pekerja yang di-PHK. Dewan Pers mencatat 1.200 pekerja media termasuk jurnalis terkena PHK sepanjang periode 2023 hingga 2024.

Teranyar, sejumlah media nasional melakukan efisiensi yang berimbas pada PHK. Berdasarkan catatan, sedikitnya tujuh perusahaan media melakukan PHK massal hingga awal Mei 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
6 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
9 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
9 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal