JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan bahwa saat ini DPR tengah membahas draft RUU Tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia mengakui banyak perdebatan dalam pembahasannya, salah satunya terkait penetapan ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold).
Saan menyatakan sampai saat ini terdapat tiga alternatif yang tengah digodok menyangkut hal tersebut. Alternatif pertama, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 7% dan berlaku secara nasional. Jadi, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas parlemen sebesar 7% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan berlaku nasional.
"Jadi di nasional misalnya lolos 7%, maka otomatis di daerah yang lolos yang partai 7% di nasional tersebut. Ini diajukan oleh saya sebagai gambaran saja, dan belum menjadi sikap resmi fraksi. Tapi masih secara verbal. Kalau 7% tadi Nasdem dan Golkar," kata Saan kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).
Saan melanjutkan, untuk alternatif yang kedua yakni ambang batas sebesar 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD Provinsi, dan 3% untuk DPRD Kabupaten/Kota. Jadi, berjenjang dari tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. "Ini diajukan oleh PDIP," ujarnya.
Sementara, untuk alternatif yang ketiga yakni ambang batas sebesar 4% untuk DPR RI, dan 0% untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Saan menyebutkan, alternatif ini diusung oleh PPP, PAN, dan PKS.
"Nah ini 3 alternatif yang ada di Komisi II. Kalau kita lihat untuk ambang batas parlemen 4-7%. Jadi minimnya 4%, maksimalnya 7%, dan tentu nanti ketika pembahasan akan ada dinamika, (tapi) saya tentu yakin akan ada titik temu. Dimana titik temunya, nanti kita lihat," katanya.