JAKARTA, iNews.id - Pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara mengatakan akan mengajukan gugatan terkait pernyataan Kemenkumham yang menolak pengajuan pengesahan. Internal pengurus masih membahas langkah-langkah tersebut.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems belum bisa menjelaskan kapan gugatan akan dilayangkan. Dia juga belum mau menjawab apakah gugatan itu akan disampaikan lewat PTUN atau Pengadilan Negeri.
"Masih akan dibahas dalam rapat internal pengurus. Tunggu saja beberapa hari ke depan," kata Saiful di Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Pria yang akrab disapa SHE ini sebelumnya juga menyatakan Partai Demokrat kubu Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Dia menganggap, keputusan yang disampaikan Menkumham, Yasonna Laoly ini membuktikan tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat.
"Ini juga membuktikan bahwa Bapak Moeldoko telah difitnah oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko. Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat," ucapnya.