JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Hal ini sekaligus merespons narasi yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa RUU tersebut telah keluar dari Prolegnas Prioritas 2026.
Martin menegaskan bahwa narasi yang beredar di publik itu tidak benar alias hoaks.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Minggu (12/07/2026).
Martin menambahkan, saat ini Komisi III DPR sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, kata dia, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif.
Selain itu, Komisi III DPR juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.