Baleg DPR Bantah RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung. (Foto: Dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Hal ini sekaligus merespons narasi yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa RUU tersebut telah keluar dari Prolegnas Prioritas 2026

Martin menegaskan bahwa narasi yang beredar di publik itu tidak benar alias hoaks.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Minggu (12/07/2026).

Martin menambahkan, saat ini Komisi III DPR sedang menyusun RUU Perampasan Aset. Bahkan, kata dia, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. 

Selain itu, Komisi III DPR juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Soroti Potensi Abuse of Power dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

57 tahun lalu

Heboh Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, DPR Minta Komjak Aktif Awasi Kejagung

57 tahun lalu

Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat, Jangan Sampai Tercoreng Oknum

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal