Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Felldy Aslya Utama
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode jabatan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian menerima aspirasi asosiasi kepala desa (kades) dan perangkat desa yang menginginkan revisi UU Desa. Salah satu poin yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rapat Panitia Kerja (Panja) terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 periode jabatan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari asosiasi kepala desa dan perangkat desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Ketua Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa)menyampaikan laporan sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja Pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan sejumlah hal. Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kades, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kades dalam pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
6 hari lalu

Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco di Istana, Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Penyelenggaraan Haji 2026

Music
24 hari lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal