JAKARTA, iNews.id - Pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah langsung membacakan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Febri mengatakan dakwaan terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih bersifat asumstif.
Menurut dia, kliennya merasa tidak memahami dakwaan yang dibacakan jaksa dikarenakan ada banyak keterangan yang berdasarkan asumsi.
"Jadi, pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat dan cenderung berdiri dari asumsi," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dia pun menilai banyak poin dalam dakwaan yang dipaparkan berdasarkan satu keterangan saksi.
"Kita paham betul dalam hukum pidana, satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian. Dalam melakukan kejahatan, harus ada meeting of mind, kesamaan sepahaman, itu yang tidak ditemukan dan hanya dibangun dari asumsi," ujar Febri.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menunjukkan beberapa bukti yang mendukung adanya fakta kekerasan seksual di Magelang pada saat pembacaan eksepsi pada sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Nanti kami akan menunjukkan juga di eksepsi bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang. Nanti akan kira tunjukan di eksepsi," ujarnya kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).