JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap sindikat penipuan internasional penjualan alat pelindung diri (APD) kesehatan di media sosial, Senin (8/6/2020). Sasaran pelaku merupakan warga negara asing.
Kasubdit 1 Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal laporan dari salah satu warga asing yang berdomisili di Hong Kong karena tertipu oleh pelaku.
"Adanya surat dari divisi hubungan internasional kepada kami Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber tentang adanya korban warga negara Hong Kong yang tertipu," ujar Reinhard dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6/2020).
Dia menuturkan, timnya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan diketahui ada sejumlah korban lainnya, termasuk 9 warga Indonesia yang tinggal di Hong Kong.
Dalam kasus ini polisi menangkap 3 pelaku. Masing-masing, kata dia memiliki peran berbeda.
"Tersangka YF berperan memiliki akun Instagram dan memosting penawaran masker. Kemudian tersangka MF sebagai pemilik rekening dan tersangka MG sebagai orang yang mengambil uang tunai. Jadi setelah ditransfer ada yang ke ATM mengambil uang tersebut," ucapnya.
Menurutnya, uang yang diambil dari ATM kemudian dibagi bersama 2 tersangka lain. "Tersangka YF memanfaatkan situasi panik masyarakat ditengah pandemi Covid-19," katanya.