JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembobolan Bank Nasional Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa. Pemeriksaan dihentikan karena Maria Lauline menolak diperiksa dengan alasan meminta pendampingan hukum.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono belum dapat memastikan kapan pemeriksaan dilanjutkan. Bareskrim, kata dia menghormati hak tersangka yang meminta didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan.
"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedutaan Besar Belanda Belanda, karena belum ada, jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum," ujar Awi di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Dia menuturkan, Bareskrim telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Belanda terkait permintaan Maria Pauline Lumowa. Saat ini Bareskrim menunggu respons dari Kedutaan Besar Belanda.
"Masih menunggu jawaban resmi. Dalam hal ini penyidik sangat menghormati proses ini," ucapnya.
Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Dia tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020). Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun melalui Letter of Credit (L/C) fiktif.