JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melacak aset tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Aset yang diduga terkait kasus tersebut selanjutnya disita untuk negara.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penelusuran aset tersebut salah satunya dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami juga akan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke tersangka. Tentunya, nanti kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ujar Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru melalui Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai menyelidiki dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 itu diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.