Bareskrim Perpanjang Penahanan Indra Kenz 40 Hari, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Penahanan lanjutan dilakukan hingga 40 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Menurut Ramadhan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," ujar Ramadhan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!

Nasional
4 hari lalu

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha, Kini Sudah 13 Orang

Nasional
6 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Ko Erwin hingga The Doctor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal