Bareskrim Tahan Eks Direktur OJK terkait Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Riyan Rizki Roshali
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Dok. Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan Fitri Hadi (FH), mantan direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2018 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Adapun, FH telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut pada, Kamis (11/6/2026).

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).

Ade menambahkan, FH ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Jumat (19/6/2026). Dalam pemeriksaan itu, FH dicecar sebanyak 79 pertanyaan oleh penyidik.

“Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan,” tuturnya.

FH akan ditahan selama 20 hari ke depan. FH akan mendekam di sel tahanan mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

13 jam lalu

90 Mobil Mewah Disita Petugas dari Lamborghini hingga Ferrari, Pemilik Ketahuan Menipu

14 jam lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

17 jam lalu

OJK Buka Suara soal Rencana Satu Bank Konvensional Jadi Bank Syariah pada 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal