Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap Muhammad Zaki DPO atau buronan penyelundup narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui perairan Bengkalis, Riau. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Muhammad Zaki, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan penyelundup narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui perairan Bengkalis, Riau. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan, Zaki diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto 11.445 gram. 

"Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," ucap Eko kepada awak media, Rabu (27/5/2026). 

Saat ditangkap, Zaki tengah bersembunyi di Hotel City Cumai, Riau, Minggu (24/5/2026). Dalam operasi itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. 

"Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Zaki dan melakukan penggeledahan badan serta kamar hotel. Namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya," tuturnya. 

Eko mengungkapkan, Zaki diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara. Pelaku disinyalir kuat merupakan jaringan dari Ramzi yang mengendalikan peredaran barang haram itu dari Rutan Dumai. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara antara tekong laut dengan gudang penyimpanan barang yang dikendalikan oleh narapidana atas nama Ramzi yang berada di Rutan Dumai," ucap Eko.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

11 jam lalu

Balas Sindiran soal Orang Indonesia Cari Kerja, Shireen Sungkar: Kita ke Malaysia Shopping

1 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal