JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Muhammad Zaki, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan penyelundup narkoba jenis sabu dari Malaysia melalui perairan Bengkalis, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan, Zaki diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto 11.445 gram.
"Muhammad Zaki diketahui berperan sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan atau gudang dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut," ucap Eko kepada awak media, Rabu (27/5/2026).
Saat ditangkap, Zaki tengah bersembunyi di Hotel City Cumai, Riau, Minggu (24/5/2026). Dalam operasi itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.