JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) bandar narkoba Hamid alias Boy. Dia diketahui pernah menyetor uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp8 miliar yang sebagian diserahkan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Selain Boy, polisi juga menerbitkan status DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat 1 kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Eko menyebut, nama Boy muncul setelah pihaknya memeriksa tersangka Malaungi. Berdasarkan pengakuannya, pada periode Juni sampai dengan November 2025 telah menerima uang dari Boy Rp1,8 miliar.
“Sebagai bentuk uang atensi, yang kemudian diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” ujar Eko.
Dalam surat Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Boy memiliki ciri khusus yakni tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.