JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO). Toto akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap kasus yang menjerat yang bersangkutan telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Toto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dalam pengembangan perkara kasus Meikarta. Iwa diduga meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Untuk diketahui, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung memvonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap Toto, Rabu (15/4/2020) lalu.
Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Toto dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.