JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan ketidaklengkapan dokumen pada pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Salah satunya, belum diserahkannya dokumen hasil tes swab Covid-19 yang menjadi syarat pendaftaran.
"Terdapat 75 orang bakal calon di 31 daerah yang belum menyerahkan hasil uji usap (swab virus korona/PCR) saat pendaftaran," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
Afif mengungkapkan sejumlah tren dari ketidaklengkapan berkas dokumen tersebut. Salah satunya, tidak adanya fasilitas tempat pemeriksaan kesehatan khusus Covid-19 di daerahnya.
"Penyebab utamanya adalah tidak ada laboratorium tempat pemeriksaan tes swab di daerah tersebut atau bakal calon sudah melakukan pemeriksaan namun hasilnya belum keluar," ujarnya.
Sejumlah daerah yang tidak terdapat layanan uji swab dan atau belum menerbitkan hasil uji saat pendaftaran yakni Buru Selatan, Seram Bagian Timur (Maluku); Muna (Sulawesi Tenggara); Kabupaten Gorontalo (Gorontalo); Keerom, Asmat, Mamberamo Raya (Papua); Manokwari Selatan (Papua Barat); Banggai Laut (Sulawesi Tengah); Ngada dan Sumba Barat (Nusa Tenggara Timur).