Bawaslu Diminta Tindak Tegas Kepala Daerah Langgar Kampanye Pilpres

Felldy Aslya Utama
Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “Pemilu 2019 Pertaruhan Demokrasi” di Jakarta, Sabtu (29/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Juru bicara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Ferry Juliantono, mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menindak tegas kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Dia pun lantas mencontohkan Bupati Pesisir Selatan (Sumatera Barat), Hendrajoni, yang beberapa waktu lalu kedapatan mengampanyekan pasangan Jokowi–Ma’ruf Amin di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Ferry menilai kejadian tersebut jelas dapat menimbulkan kerisauan di tengah masyarakat. “Pejabat bupati Pesisir Selatan terang-terangan menggunakan atribut ASN kemudian memberikan sumbangan dari pemerintah pusat tapi menyampaikan bahwa ‘ini dari Insinyur H Joko Widodo yang terhormat’,” kata Ferry, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk “Pemilu 2019 Pertaruhan Demokrasi” di Jakarta, Sabtu (29/9/2018).

Menurut dia, tindakan Hendra itu menjadi sebuah contoh pelanggaran Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam pasal itu disebutkan, seorang pejabat negara atau pejabat sturktural atau pejabat fungsional tidak boleh melakukan ucapan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kandidat.

“Menurut saya ini jelas, karena ini di dalam Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017. Sudah diatur tentang larangan pejabat negara melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat,” ucap Ferry.

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, dalam pada Pasal 490 UU Pemilu juga diatur soal sanksi bagi para pejabat negara yang melakukan pelanggaran kampanye semacam itu. “Sikap kami, tim kampanye nasional pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyatakan akan mendukung sepenuhnya fungsi Bawaslu menegakkan peraturan-peraturan itu,” kata dia.

Ferry mengingatkan, jika pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Hendrajoni itu dibiarkan dan tidak ditindak tegas oleh Bawaslu, hal itu akan menjadi preseden buruk bagi semua kepala daerah. Sebaliknya, kata dia, masyarakat akan merasa lega jika Bawaslu bisa menerapkan peraturan dan sanksi yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan baik.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gerindra Rayakan HUT ke-18, Gelar Acara Sederhana di Kediaman Prabowo

Nasional
2 hari lalu

HUT ke-18 Gerindra, Dasco: Kita Ingin Gerindra Hidup 1.000 Tahun lagi!

Nasional
2 hari lalu

HUT ke-18 Gerindra, Dasco: Perjuangan ke Depan Makin Berat untuk Pertahankan Kemenangan

Nasional
2 hari lalu

Gerindra Syukuran HUT ke-18 Malam Ini, Undang Sejumlah Tokoh Parpol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal