Bawaslu Jakpus: Diduga Ada Kepentingan Partai saat Gibran Bagi-bagi Susu di CFD

Carlos Roy Fajarta
Bawaslu Jakpus menduga ada unsur kegiatan untuk kepentingan partai dalam aksi Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD Jakarta. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan aksi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD Jakarta pada awal Desember 2023 lalu melanggar aturan. Diduga ada kepentingan partai politik (parpol) dalam kegiatan tersebut.

"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 2) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023," bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," bunyi poin pertama surat tersebut.

Nama penemu bernama RA Rosaluna dengan nomor temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Jakpus.

Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka serta tiga caleg PAN yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sebagaimana diberitakan, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day (CFD) di Jakarta pada Minggu (3/12/2023) lalu.

Kegiatan tersebut dinilai melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu menyatakan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Rano Karno Takjub dengan Olahraga Jalan Nordik: Harus Sering Tampil di CFD

Nasional
8 hari lalu

Gibran: Santri Penggerak Kemajuan Bangsa, Harus Saling Gandeng Tangan

Nasional
10 hari lalu

Survei IPO: Publik yang Puas dengan Peran Wapres Gibran Cuma 29 Persen

Nasional
12 hari lalu

Sidang Gugatan Rp125 Triliun Gibran Kembali Ditunda, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal