JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan aksi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di CFD Jakarta pada awal Desember 2023 lalu melanggar aturan. Diduga ada kepentingan partai politik (parpol) dalam kegiatan tersebut.
"Temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/X11/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (Cawapres nomor urut 2) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023," bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," bunyi poin pertama surat tersebut.
Nama penemu bernama RA Rosaluna dengan nomor temuan 001/Reg/TM/ PP/Kota/12.0 1/XII/2023. Status temuan telah ditindaklanjuti Bawaslu Jakpus.
Terlapor dalam temuan tersebut ada empat orang yakni, Gibran Rakabuming Raka serta tiga caleg PAN yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Sebagaimana diberitakan, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day (CFD) di Jakarta pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Kegiatan tersebut dinilai melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan itu menyatakan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.