JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan menindak tegas segala bentuk kecurangan yang dilakukan tim kampanye capres-cawapres di Pemilu 2024. Kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Ya (akan ditindak) sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang kewenangannya dimiliki Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dihubungi, Jumat (17/11/2023).
Lolly melanjutkan, jika ada tim kampanye salah satu paslon capres-cawapres di daerah ketahuan melakukan kecurangan, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu. Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.
"Hasil kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran serta kelengkapan syarat formil dan materil. Jika sudah lengkap maka laporan diregister dan dilakukan penanganan pelanggaran maksimal 14 hari kerja," ucap Lolly.
"Namun jika pun tidak memenuhi syarat formil/ materil maka Bawaslu menjadikannya informasi awal untuk dilakukan penelusuran," katanya.