Bawaslu: Pilkada 2020 Bisa Kurangi Potensi Kampanye di Luar Jadwal

Felldy Aslya Utama
Ketua Bawaslu Abhan. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai potensi kampanye di luar jadwal pada tahapan Pilkada Serentak 2020 bisa berkurang. Kemungkinan ini karena masa kampanye diatur 71 hari atau lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam Pilkada 2020 jarak antara penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dengan dimulainya masa kampanye hanya tiga hari. Penetapan paslon digelar pada 23 September 2020, sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020.

Pada pilkada sebelumnya, usai penetapan, paslon berlomba-lomba untuk melakukan sosialisasi lewat media massa. Padahal, tahapan kampanye secara resmi belum dimulai. Abhan berharap jarak yang singkat ini bisa menekan potensi terjadinya kampanye di luar jadwal.

"Kampanye di luar jadwal itu mungkin tidak ada karena memang ya sudah ketika penetapan pasangan calon, tiga hari setelah itu bisa melakukan kegiatan kampanye melalui media massa, cetak, elektronik maupun daring," ujarnya.

Kendati potensi kampanye di luar jadwal menjadi berkurang, hal ini akan menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk harus lebih ekstra dalam mengawasi masa kampanye yang lebih panjang.

"Dengan menambah masa (kampanye) yang begitu lama, 71 hari, artinya memang kerja ekstra keras bagi kita lebih," kata dia.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 daerah terdiri atas 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
9 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
9 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
11 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Megapolitan
11 bulan lalu

Respons Bawaslu Jakarta Dituding Tak Tanggapi Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal