JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pidato kebangsaan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat materil. Putusan tersebut terkait dua laporan dugaan kampanye di media massa dan di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto.
"Memenuhi syarat formil tapi tidak syarat materil, laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (5/2/2019).
Sebelumnya Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) melaporkan paslon nomor 02 ke Bawaslu, lantaran adanya dugaan pelanggaran pada pidato kebangsaan Prabowo, pada 14 Januari 2019, di Balai Sidang JCC, yang juga disiarkan stasiun televisi swasta.
Menurut majelis, Abhan menambahkan, meski ada larangan kampanye di luar waktu, tapi larangan itu ditujukan bagi parpol. "Sementara terlapor adalah capres sehingga tidak ada pelanggaran administrasi," ujarnya.
Prabowo dilaporkan KBH-KIB ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 276 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU itu ditegaskan kampanye di media massa penyiaran boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.