Bawaslu Putuskan Pidato Kebangsaan Prabowo Tidak Melanggar Aturan

Sindonews
Gedung Bawaslu. (Foto: Isra)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pidato kebangsaan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak memenuhi syarat materil. Putusan tersebut terkait dua laporan dugaan kampanye di media massa dan di luar jadwal yang dilakukan Prabowo Subianto.

"Memenuhi syarat formil tapi tidak syarat materil, laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (5/2/2019).

Sebelumnya Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) melaporkan paslon nomor 02 ke Bawaslu, lantaran adanya dugaan pelanggaran pada pidato kebangsaan Prabowo, pada 14 Januari 2019, di Balai Sidang JCC, yang juga disiarkan stasiun televisi swasta.

Menurut majelis, Abhan menambahkan, meski ada larangan kampanye di luar waktu, tapi larangan itu ditujukan bagi parpol. "Sementara terlapor adalah capres sehingga tidak ada pelanggaran administrasi," ujarnya.

Prabowo dilaporkan KBH-KIB ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 276 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam UU itu ditegaskan kampanye di media massa penyiaran boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
40 menit lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Terima 2 Tokoh Buruh Dunia di Istana, Bahas Apa?

Nasional
2 jam lalu

Marsinah Jadi Pahlawan Nasional, KSPSI Puji Komitmen Prabowo

Nasional
3 jam lalu

Arif Satria Segera Mundur dari Rektor IPB usai Dilantik Jadi Kepala BRIN

Nasional
5 jam lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Arif Satria Jadi Kepala BRIN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal