JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana akan mengeluarkan peraturan terkait pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan di tengah bencana Non-alam Corona virus Disease 19 (Covid-19).
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, selain memperbaharui beberapa peraturan Bawaslu terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilihan 2020, pihaknya juga akan menerbitkan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) berkaitan dengan bagaimana melaksanakan fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa di masa pandemi Covid-19.
Kendati demikian, saat ini Bawaslu masih melakukan pembahasan dari draft Perbawaslu tersebut. Setelah itu, baru kemudian draft tersebut dikirimkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan.
"Sudah sampai finalisasi harmonisasi draft (Perbawaslu)," kata Ratna saat dihubungi iNews.id, Senin (13/7/2020).
Bawaslu, kata dia, merasa penting untuk mengeluarkan peraturan ini guna menyesuaikan kondisi yang tengah dihadapi Indonesia saat ini. Dengan begitu, tahapan dan mekanisme yang ada bisa tetap berjalan dengan baik.
"Maka penting untuk dituangkan dalam Perbawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 saat kondisi bencana non-alam. Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.