Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Wajib Lapor ke Bapas Jakarta Pusat

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan program bebas bersyarat hari ini. (Foto Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatkan program bebas bersyarat hari ini. Habib Rizieq Shihab telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani program bebas bersyarat.

Namun Habib Rizieq Shihab belum seutuhnya bebas murni. Dia masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. 

Hal itu menjadi persyaratan yang wajib dilakukan Habib Rizieq saat menjalani program bebas bersyarat.

"Iya betul, jadi saat ini statusnya adalah klien dari Bapas Jakarta Pusat dan masih wajib bimbingan serta laporan dengan Bapas Jakarta Pusat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (20/7/2022).

Berdasarkan informasi dari Rika, Habib Rizieq sudah menjalani 2/3 hukuman pidana penjara. Habib Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023.

"Tanggal ditahan 12 Desember 2020. Ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Rika.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?

Nasional
3 bulan lalu

Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal