JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4/2020) malam. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas setelah bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Romy menjadi satu tahun dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Masa tahanan Romy resmi berakhir hari ini.
Sesaat setelah menghirup udara bebas, Romy mengatakan hal itu merupakan berkah bulan suci Ramadan. Dia pun ingin segera kembali ke pelukan keluarga.
"Meski belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena ada fakta-fakta hukum yang belum muncul di persidangan, tapi ini merupakan berkah bulan Ramadan bagi saya," katanya.
Romy mengatakan seharusnya dia sudah meninggalkan rutan KPK pada Rabu pagi. Namun masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan sehingga baru keluar pada Rabu malam.
Dia mengaku masih memiliki utang dengan rekan-rekan sesama penghuni rutan KPK. Romy berjanji memimpin salat tarawih berjamaah.
"Alhamdulillah secara hukum sampai 28 April 2020 pukul 24.00 WIB saya telah genap satu tahun menjalaninya," ujarnya.