JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Bukti suap yang berhasil diamankan mencapai Rp4,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi dimulai pada Selasa, 28 November 2017 sekitar pukul 12.46 WIB. Penyidik KPK telah mendapatkan informasi akan ada rencana pertemuan antara anggota DPRD Jambi Supriyono dengan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin di sebuah restoran di Jambi.
"Pertemuan antara SUP (Supriyono) dan SAI (Saifudin) dalam rangka penyerahan uang dengan menggunakan kode "undangan'," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Saifudin dan Supriono bertemu pukul 14.00 WIB. Supriyono keluar dari restoran lalu langsung masuk ke dalam mobil Saifudin. Saat keluar dari mobil Supriono terlihat membawa kantong platsik warna hitam.
"Diduga transaksi terjadi di mobil tersebut. Tim KPK langsung mengamankan Supriono dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp400 juta," kata Basaria. KPK sekaligus mengamankan Saifudin dan sopir Supriyono, SRP.
KPK juga menangkap Geni Waseso Segoro, rekan Supriono. Geni sebelumnya diketahui makan siang bersama Supriono sebelum transaksi terjadi. Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman Saifuddin. Tim KPK kembali menemukan uang sebesar Rp1,3 miliar.
Uang tersebut diduga akan diberikan ke anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. Di rumah ini tim juga mengamankan istri Saifuddin, Nurhayati, yang merupakan anggota DPRD Jambi dan anak buah Saifuddin, Fauzi Atong.
Sekitar pukul 19.00 tim KPK giliran menangkap pelaksana tugas Kepala Dinas PU Jambi Arfan di rumah pribadinya. KPK mengamankan uang Rp3 miliar.
Sekitar pukul 20.00 Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Jambi Wasis mendatangi kantor Polda Jambi untuk memberikan keterangan. Pada pukul 20.40 tim KPK mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan staf Arfan, Rinie yang sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas. Rinnie diduga kuat berusaha menghancurkan catatan-catatan transfer sejumlah uang, selanjutnya Rinie dibawa ke Mapolda Jambi.
Sementara itu, di Jakarta tim KPK mengamankan empat orang yakni, Kepala Perwakilan Jambi Amidy, Asrul dari pihak swasta, Kepala Dinas Perhubungan Jambi Varial Adhi Putra dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Jambi Erwan Malik. Keempatnya dibawa tim KPK ke Gedung KPK, Selasa malam.
Basaria menjelaskan konstruksi perkara ini diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD 2018. "Sebelumnya mereka diduga absen karena tidak ada ’jaminan’ dari pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut telah disepakati (adanya pemberian uang)," tutur Basaria. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Erwan Malik, Saifuddin, Arfan, dan Supriyono.