JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain Benny, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo juga ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka usai Benny menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung sejak Selasa (14/1/2020) pagi. Benny keluar dengan mengenakan seragam tahanan warna merah muda Kejagung pukul 17.09 WIB.
Menyusul berikutnya Harry keluar dari ruang pemeriksaan. Keduanya kemudian dimasukkan ke mobil yang telah menunggu di lobi gedung Kejagung.
Penetapan Benny Tjokro sebagai tersangka dilakukan usai menjalani pemeriksaan hari ini Selasa (14/1/2020) di Gedung Bundar Kejagung.
Benny Tjokro keluar dari Gedung Bundar, sekitar pukul 17.09 WIB. Benny yang keluar mengenakan rompi khusus tahanan Kejagung, langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung. Benny dan Harry akan ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan itu. ”Aneh, tidak ada alat bukti,” ucapnya di Gedung Kejagung.